Wisata ke Pulau Bali…..(part 1) Tuesday, February 9, 2010
Posted by F_Ribery in Wisata.Tags: bali
add a comment

Tanggal 6 – 7 Februari 2010, rekan-rekan dari Pegadaian Cabang Depok melakukan perjalanan wisata ke Pulau Bali.
Berangkat dari cabang pukul 11.30 wib dengan menggunakan 4 buah mobil…Tiba di Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng sekitar pukul 13.30 wib. sambil menunggu pesawat tiba, kami semua solat dzuhur dulu sekalian di jamak dengan solat ashar.
Ternyata, pesawat Lion Air mengalami keterlambatan sekitar 30 menit dari jadwal yang ditetapkan. Akhirnya, pesawat berangkat pukul 15.30 Wib. Perjalanan dari Jakarta-Denpasar memmakan waktu 1,5 jam…
Di perjalanan, pesawat mengalami sedikit gangguan turbulensi..pesawat jadi tidak stabil, persis seperti naik kereta api..
Pesawat tiba di Bandara Ngurah Rai pukul 17.30 WIB atau pukul 18.30 WITA…Tiba di Bandara, kami dijemput oleh bis dari biro perjalanan (waduh nama travelnya apa ya..lupa :p)..

Pukul 19.30 WITA kami ke pantai Jimbaran di desa Kedonganan,di Bali Cafe 21 untuk makan malam..wah-wah…. mantep coy…xiiixiii

Lanjutannya nanti ya……
Ringkasan Auditing (part 2) Tuesday, February 2, 2010
Posted by F_Ribery in auditing.Tags: pengendalian internal pembelian, pengendalian internal persediaan
add a comment
Pengendalian Internal Persediaan :
- Terdapat pemisahan fungsi yang jelas dan tegas antara fungsi otorisasi, pencatatan dan penyimpanan
- Pencatatan persediaan dilakukan secara terus menerus. Pencatatan dilakukan baik dalam buku besar maupun buku pembantu (kartu gudang dan kartu piutang)
- Penerimaan dan pengeluaran persediaan diawasi secukupnya dengan menggunakan bukti penerimaan dan pengeluaran yang sudah diberi nomor urut.
- Inventarisasi fisik dilakukan paling sedikit setahun sekali
Pengendalian Internal dari Pembelian:
- Terdapat pemisahan fungsi antara pembelian, penerimaan barang, penyimpanan barang, pencatatan utang, dan pembayaran utang
- Setiap pembelian barang dagang biasanya didahului dengan bon penerimaan barang yang telah disetujui oleh pihak yang berwenang
- Setiap pembelian sebaiknya didahului dengan membuat order pembelian dan setiap penerimaan barang dibuat laporan penerimaan barang yang kemudian dicocokkan dengan kedua dokumen tersebut.
- Faktur pembelian harus dibuat nomor urut dan diteliti mengenai kuantum, jenis barang, dan harga satuan yang dicocokkan dengan bon dan order pembelian
- Setiap utang lancar dibuatkan buku pembantu yang pada akhir periode dicocokkan dengan buku besar.
Perbedaan Auditing dengan Akunting
| Auditing | Akunting |
| Suatu proses akumulasi dan evaluasi yang dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen terhadap bukti yg berlaku dalam suatu kesatuan usaha dengan tujuan untuk membandingkan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi terukur dengan kriteria yg ditetapkan | Proses pencatatan, pengelompokkan, dan pengikhtisaran kejadian-kejadian ekonomi dalam bentuk yang teratur dan logis untuk menyajikan informasi keuangan yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan |
| Auditing dimulai dari informasi laporan keuangan dan diakhiri dengan transaksi | Akunting dimulai dari transaksi dan diakhiri dengan laporan keuangan |
| Menguraikan/menganalisa terhadap rekening menjadi penjelasan yang kecil | Menyatukan rekening2 yang sama/ mendekati sama |
| Dilakukan oleh auditor yang independen yang terdaftar
Auditor harus memahami SAK dan SAP |
Dilakukan oleh seorang akuntan
Akuntan harus memahami SAK |
Ringkasan Auditing (part 1) Monday, February 1, 2010
Posted by F_Ribery in auditing.Tags: pengendalian internal
add a comment
Pengendalian Internal (internal control) adalah suatu kebijakan, prosedur, metode, pedoman yang digunakan secara tepat dan terpadu.
Tujuan pengendalian internal yaitu :
- Mengamankan harta/kekayaan perusahaan.
- Mengecek ketelitian data akuntansi
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas dari operasi perusahaan
- Mendorong kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan
Ciri-ciri Pengendalian internal yang baik:
- Terdapat pemisahan fungsi antara fungsi akuntansi, penyimpanan dan otorisasi
- Terdapat sistem otorisasi untuk sistem kegiatan/transaksi
- Adanya praktek-praktek yang sehat
- Adanya pedoman, prosedur, kegiatan, kebijakan yang dibuat perusahaan
- Adanya catatan pebukuan yang memadai/ up to date
- Adanya SDM yang cukup dan bertanggung jawab
- Adanya auditor independen untuk mengecek kegiatan
- Terdapat sistem anggaran
Pengendalian Internal Kas
- Terdapat pemisahan fungsi yang tegas antara fungsi otorisasi, pencatatan, dan penyimpanan
- Setiap pengeluaran besar harus melalui cek yang ditandatangani oleh 2 orang. Sedangkan pengeluaran kecil melalui petty cash
- Setiap penerimaan dan pengeluaran uang harus didukung oleh bukti penerimaan dan pengeluaran yang diberi nomor urut dan telah diotorisasi oleh pihak yang berwenang
- rekonsiliasi bank dilakukan minimal sebulan sekali
- setiap penerimaan uang harus disetor ke bank paling lambat besok harinya secara utuh
Pengendalian Internal dari Piutang
- Terdapat pemisahan fungsi antara petugas yang melaksanakan pengiriman barang, yang membuat faktur penjualan, yang mengerjakan kartu piutang dan yang mengirim uang kas
- Semua penjualan dilaksanakan dengan formulir faktur penjualan yang sebelumnya diberi nomor urut serta didukung dengan dokumen pengiriman dan penyerahan barang yang sudah diotorisasi oleh pihak yang berwenang
- Syarat-syarat penjualan dan harga telah diuji sebagaimana mestinya
- Diselenggarakan buku pembantu piutang yang secara periodik direkonsiliasi dengan buku besar
- Nota kredit, penghapusan dan penyisihan piutang tidak tertagih telah diuji sebagaimana mestinya..
Ringkasan Akuntansi (part 1) Tuesday, January 26, 2010
Posted by F_Ribery in Akuntansi.Tags: aktiva, arus kas, hutang, kas, modal, neraca, pengendalian kas, persamaan akuntansi
add a comment
Persamaan Akuntansi : hubungan antara aktiva, hutang dan modal yang dinyatakan sebagai berikut:
| Aktiva = Hutang + Modal |
Aktiva adalah kekayaan atau sumber-sumber ekonomi yang dimiliki oleh perusahaan dan dapat dipergunakan untuk menjalankan operasional perusahaan.
Hutang adalah kewajiban perusahaan kepada pihak lain yang harus dilunasi pada saat jatuh tempo.
Modal adalah klaim hak pemilik atas aktiva perusahaan setelah dikurangi dengan hutang.
Jenis-jenis laporan keuangan:
- Neraca
- Laporan Rugi laba
- Laporan Perubahan Modal
- Laporan Arus Kas
- Catatan Atas Laporan Keuangan
Neraca adalah suatu laporan yang disusun secara sistematis yang menggambarkan posisi aktiva, hutang, dan modal suatu perusahaan pada tanggal tertentu saat tertentu.
Laporan Rugi Laba adalah suatu laporan yang disusun secara sistematis yang menggambarkan tentang ikhtisar pendapatan yang diperoleh serta biaya-biaya yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan dalam kurun waktu tertentu/suatu periode tertentu.
Kas adalah segala sesuatu yang dimiliki baik berupa tunai ataupun bukan yang tersedia dengan segera dan dapat diterima sebagai alat pelunasan kewajiban sebesar jumlah nominalnya.
Pengendalian kas ada 2 yaitu:
- Pengendalian untuk Penerimaan Kas
- Semua penerimaan kas harus segera dicatat
- Hendaknya semua penerimaan kas pada hari itu juga harus disetor ke bank
- Adanya pemisahan fungsi antara petugas yang menangani penerimaan kas dilakukan dengan mesin cash register
- Pengendalian untuk Pengeluaran Kas
- Semua pengeluaran kas harus dilalakukan dengan menggunakan cek, kecuali pengeluaran yang jumlahnya kecil yang tidak efisien jika dilakukan menggunakan cek dapat dilakukan dengan menggunakan dana kas kecil.
- Cek harus ditandatangani minimal 2 orang pejabat
- Cek yang batal digunakan/salah tulis harus diasir dengan rapi
- Hendaknya diberikan cap lunas untuk bukti dan cek yang sudah dikeluarkan.
Lanjutannya nanti aja ya…….he..he…..
Butuh uang tunai cepat, kredit KCA solusinya… Monday, January 25, 2010
Posted by F_Ribery in Produk.Tags: kredit KCA, pegadaian
add a comment
KCA (Kredit Gadai Cepat dan Aman )
Adalah kredit dengan sistem gadai, yang diberikan kepada semua golongan nasabah, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun untuk kebutuhan produktif.
- Prosedur pengajuannya sederhana, mudah dan cepat. Calon nasabah atau debitur dapat mengajukan permohonan kredit KCA pada Kantor Cabang/ Unit Pelayanan Cabang (UPC) diseluruh Indonesia.
- Pegadaian menyediakan fasilitas kredit KCA dengan plafon pinjaman yang bervariasi mulai dari Rp. 20.000,- sampi Rp. 200 juta atau lebih.
- Jaminan berupa barang bergerak seperti emas dan berlian (perhiasan).
- Jangka waktu pinjaman maksimum 4 bulan atau 120 hari dan dapat diperpanjang dengan cara membayar sewa modal saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman.
- Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan perhitungan sewa modal selama masa pinjaman.
- Tanpa buka rekening.
PERSYARATAN
- Fotokopi KTP atau kartu identitas resmi lainnya.
- Menyerahkan barang jaminan.
- Menandatangani Surat Bukti Kredit
PROSEDUR PEMBERIAN KREDIT
- Nasabah mengisi Formulir Permintaan Kredit.
- Nasabah menyerahkan persyaratan kredit.
- Petugas Pegadaian memeriksa dan menguji persyaratan kredit, serta agunannya.
- Nasabah dan Petugas Pegadaian menandatangani Surat Bukti Kredit (SBK)
- Nasabah menerima ung pinjaman.
Tabel Tarif Sewa Modal
| Golongan | Uang Pinjaman (Rp.) | Tarif per 15 hari (%) | Tarif maksimal 120 hari (%) |
| A | 20.000 s.d 150.000 | 0,75 | 6 |
| B | 151.000 s.d 500.000 | 1,2 | 9,6 |
| C | 505.000 s.d 20.000.000 | 1,3 | 10,4 |
| D | 20.500.000 keatas | 1 | 8 |
Contoh perhitungan tarif sewa modal (bunga) :
- Misalkan pada tanggal 1 Juni 2009 nasabah menggadai dengan uang pinjaman sebesar Rp 500.000,-. Pada tanggal 28 Juni 2009 nasabah menebus barang jaminannya. Berapa uang yang harus dibayar oleh nasabah ?
Perhitungan :
Lamanya hari : 1 Juni – 28 Juni = 28 hari
28 hari => masuk hari 16 s.d. 30 hari (1 bulan)
Tarif 2 X 1,2 % = 2,4 %
Besarnya Sewa modal (bunga) : Rp. 500.000,- X 2,4 % = Rp. 12.000,-
Jadi besarnya yang harus dibayar = Rp. 500.000 + Rp. 12.000 = Rp. 512.000,-
- Misalkan pada tanggal 1 Juni 2009 nasabah menggadai dengan uang pinjaman sebesar Rp. 150.000. Pada tanggal 28 September 2009 nasabah datang untuk memperpanjang masa kredit (Ulang Gadai ). Berapa nominal yang harus dibayar ?
Perhitungan :
Lamanya Hari : 1 Juni s.d. 28 September 2009
Juni : 30 hari
Juli : 31 hari
Agustus : 31 hari
September : 28 hari
Jumlah : 120 hari
Tarif 6 % (maksimal)
Besarnya bunga : Rp. 150.000 X 6%= Rp 9.000,-
Administrasi : 0,8 % X Rp.150.000 = Rp. 1.200,-
Besarnya uang yang harus dibayar = Rp. 10.200,-
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi kantor Pegadaian terdekat…..atau yang mau tanya-tanya silahkan kirim pertannyaan di blog ini…
Kredit Murah dari Pegadaian : KREDIT KREASI Friday, January 22, 2010
Posted by F_Ribery in Produk.Tags: fidusia, Kreasi, Kredit, pegadaian
add a comment
Ini dia yang ditunggu-tunggu oleh para pengusaha UMKM. Sebuah produk yang dikeluarkan oleh Perum Pegadaian dengan bunga yang paling rendah yaitu sebesar 0.9 % /bulan flat……Bunga tersebut yang paling rendah diantara produk-produk pesaing yang lain yang berkisar diantara 1.5 % s.d 3 % /bulan. Nama produk tersebut yaitu KREASI (Kredit Angsuran Fidusia)
Kreasi adalah kredit dengan sistem fidusia, yang diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengembangkan usahanya. Prosedur pengajuannya sederhana, mudah dan cepat. Dalam tempo 3 hari kredit sudah bisa cair. Kreasi dapat diperoleh di kantor cabang diseluruh Indonesia. Jangka waktu pinjaman fleksibel, mulai dari 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, atau pun 36 bulan. Sewa Modal (bunga pinjaman) relatif murah, hanya 0.9% per bulan, flat. Agunan BPKB kendaraan bermotor (mobil plat kuning / hitam, serta sepeda motor) sehingga kendaraan dapat tetap dipergunakan untuk mendukung operasional usaha. Pelunasan kredit dilakukan dengan angsuran tetap setiap bulan. Pelunasan sekaligus dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon untuk sewa modal.
Persyaratan Kredit Kreasi adalah :
Syarat Administrasi:
| No | Jenis Persyaratan | Ceklist |
| 1. | Mempunyai usaha minimal jalan 2 tahun | |
| 2. | Menyerahkan Asli Legalitas Usaha seperti: | |
| SIUP/SITU/TDP atau Surat Keterangan Usaha dari yang berwenang | ||
| 3. | Fotokopi KTP suami dan istri (2X), Fotokopi surat nikah (2X), dan fotokopi Kartu Keluarga (2X) | |
| 4. | Fotokopi Bukti Pembayaran PBB tahun terakhir (2X) | |
| 5. | Fotokopi Rekening listrik 3 bulan terakhir (2X) | |
| 6. | Fotokopi Rekening Koran /Buku Tabungan | |
| 7. | Asli BPKB, faktur dan kuitansi bermaterai masing-masing dikopi 2 X | |
| 8. | Fotokopi STNK 2X (pajak masih hidup) |
Syarat Jaminan:
- Mobil merek-merek dari Jepang umur maksimal 10 tahun.
- Mobil merek-merek dari Eropa umur maksimal 5 tahun.
- Sepeda Motor hanya merek dari Jepang maksimal umur 5 tahun.
Proses Kredit:
- Setelah kelengkapan administrasi diterima, maka kemudian dilakukan survey kelokasi usaha dan rumah calon nasabah
- Apabila analisis dari hasil surveyblayak diberikan kredit, maka pencairan kredit segera dilakukan di kantor Cabang Pegadaian.
Contoh Tabel Angsuran
| Jumlah Kredit | Jangka Waktu | Angsuran/bulan |
| Rp. 10.000.000,- | 12 bulan | Rp. 929.334,- |
| Rp. 10.000.000,- | 18 bulan | Rp. 645.556,- |
| Rp. 10.000.000,- | 24 bulan | Rp. 506.667,- |
| Rp. 10.000.000,- | 36 bulan | Rp. 367.778,- |
Untuk informasi lebih lanjut hubungi kantor Pegadaian terdekat….Untuk yg berdomisili di daerah Depok hubungi Pegadaian Cabang Depok Jl. Siliwangi No. 20 Depok, Telp 021-7522216 atau kalau kurang jelas boleh tanya sama yang punya blog ini…he…..he….
Ducati Wallpapers Friday, January 22, 2010
Posted by F_Ribery in wallpaper.add a comment
Ini dia motor2 keren dari Ducati….
Yamaha Walpapers Tuesday, January 19, 2010
Posted by F_Ribery in wallpaper.Tags: yzf r1, yzf r6
add a comment
Ini dia motor-motor sport keren dari Yamaha…
TANGGUNG JAWAB DAN FUNGSI AUDITOR INDEPENDEN Saturday, January 16, 2010
Posted by F_Ribery in SPAP.Tags: fungsi auditor independen, tanggung jawab auditor
add a comment
TANGGUNG JAWAB DAN FUNGSI AUDITOR INDEPENDEN
Sumber: PSA No. 02
PENDAHULUAN
01 Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
PERBEDAAN TANGGUNG JAWAB AUDITOR INDEPENDEN DENGAN TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN
02 Auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.[1] Oleh karena sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun bukan
______________________________
1 Lihat SA Seksi 312 [PSA No. 25], Risiko Audit dan Materialitas dalam Pelaksanaan Audit, dan SA Seksi 316 [PSA No. 32 dan PSA No. 70] Pertimbangan Kecurangan dalam Audit atas Laporan Keuangan. Pertimbangan Auditor atas unsur tindakan pelanggaran hukum dan tanggung jawab untuk mendeteksi salah saji sebagai akibat dari tindakan pelanggaran hukum didefinisikan dalam SA Seksi 317 [PSA No. 31] Unsur Tindakan Pelanggaran Hukum oleh Mien. Untuk tindakan pelanggaran hukum yang didefinisikan dalam Seksi tersebut yang berdampak langsung dan material atas penentuan jumlah dalam laporan keuangan, tanggung jawab auditor untuk mendeteksi salah saji sebagai akibat dari unsur tindakan pelanggaran hukum adalah sama dengan tanggung jawab atas kekeliruan atau kecurangan.
mutlak, bahwa salah saji material terdeteksi.2 Auditor tidak bertangung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa salah saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keuangan
03 Laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen. Tanggung jawab auditor adalah untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Manajemen bertanggung jawab untuk menerapkan kebijakan akuntansi yang sehat dan untuk membangun dan memelihara pengendalian intern yang akan, di antaranya, mencatat, mengolah, meringkas, dan melaporkan transaksi (termasuk peristiwa dan kondisi) yang konsisten dengan asersi3 manajemen yang tercantum dalam laporan keuangan. Transaksi entitas dan aktiva, utang, dan ekuitas yang terkait adalah berada dalam pengetahuan dan pengendalian langsung manajemen. Pengetahuan auditor tentang masalah dan pengendalian intern tersebut terbatas pada yang diperolehnya melalui audit. Oleh karena itu, penyajian secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia4 merupakan bagian yang tersirat dan terpadu dalam tanggung jawab manajemen. Auditor independen dapat memberikan saran tentang bentuk dan isi laporan keuangan atau membuat draft laporan keuangan, seluruhnya atau sebagian, berdasarkan informasi dari manajemen dalam pelaksanaan audit. Namun, tanggung jawab auditor atas laporan keuangan auditan terbatas pada pernyataan pendapatnya atas laporan keuangan tersebut. (more…)
PEMAHAMAN ATAS BISNIS KLIEN Saturday, January 16, 2010
Posted by F_Ribery in SPAP.Tags: auditing, auditor, bisnis klien, laporan keuangan
add a comment
PEMAHAMAN ATAS BISNIS KLIEN
Sumber: PSA 67
PENDAHULUAN
01 Tujuan Seksi ini adalah untuk menetapkan standar dan untuk memberikan panduan tentang apa yang dimaksud dengan pengetahuan tentang bisnis, mengapa hal ini penting bagi auditor dan anggota staf audit yang bekerja dalam melaksanakan perikatan, mengapa hal ini relevan dengan semua tahap audit, dan bagaimana auditor memperoleh dan menggunakan pengetahuan tersebut.
02 Dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan, auditor harus memperoleh pengetahuan tentang bisnis yang cukup untuk memungkinkan auditor mengidentifikasi dan memahami peristiwa, transaksi, dan praktik, yang, menurut pertimbangan auditor, kemungkinan berdampak signifikan atas laporan keuangan atau atas laporan pemeriksaan atau laporan audit. Sebagai contoh, pengetahuan tersebut digunakan oleh auditor dalam menaksir risiko bawaan dan risiko pengendalian dan dalam menentukan sifat, saat, dan luasnya prosedur audit.
03 Tingkat pengetahuan auditor untuk suatu perikatan mencakup pengetahuan umum tentang ekonomi dan industri yang menjadi tempat beroperasinya entitas, dan pengetahuan yang lebih khusus tentang bagaimana entitas beroperasi. Namun, tingkat pengetahuan yang dituntut dari auditor biasanya lebih rendah bila dibandingkan dengan yang dimiliki oleh manajemen. Daftar hal-hal yang perlu dipertimbangkan mengenai pengetahuan tentang bisnis, dalam perikatan tertentu disajikan dalam lampiran.
PEMEROLEHAN PENGETAHUAN
04 Sebelum menerima suatu perikatan, auditor akan memperoleh pengetahuan pendahuluan tentang industri dan hak kepemilikan, manajemen dan operasi entitas yang akan diaudit, dan akan mempertimbangkan apakah tingkat pengetahuan tentang bisnis memadai untuk melaksanakan audit yang akan diperoleh.
05 Setelah penerimaan perikatan, informasi lebih lanjut dan lebih rinci akan diperoleh. Sejauh praktis dilaksanakan, auditor akan memperoleh pengetahuan yang diperlukan pada awal dimulainya perikatan. Sepanjang perjalanan pekerjaan audit, informasi tersebut akan ditentukan dan dimutakhirkan serta informasi lebih banyak akan diperoleh.
06 Pemerolehan pengetahuan tentang bisnis yang diperlukan merupakan proses berkelanjutan dan bersifat kumulatif dalam pengumpulan dan penentuan informasi dan pengaitan pengetahuan yang diperoleh dengan bukti audit serta informasi di setiap tahap audit. Sebagai contoh, meskipun informasi dikumpulkan pada tahap perencanaan, biasanya informasi tersebut diperhalus dan ditambah pada tahap audit berikutnya karena auditor dan asistennya belajar lebih banyak tentang bisnis.
07 Untuk perikatan lanjutan, auditor akan memutakhirkan dan melakukan evaluasi kembali informasi yang dikumpulkan sebelumnya, termasuk informasi dalam kertas kerja tahun sebelumnya. Auditor juga melaksanakan prosedur yang didesain untuk mengidentifikasi perubahan signifikan yang telah terjadi sejak audit yang terakhir.



























