TANGGUNG JAWAB DAN FUNGSI AUDITOR INDEPENDEN Saturday, January 16, 2010
Posted by F_Ribery in SPAP.Tags: fungsi auditor independen, tanggung jawab auditor
2 comments
TANGGUNG JAWAB DAN FUNGSI AUDITOR INDEPENDEN
Sumber: PSA No. 02
PENDAHULUAN
01 Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
PERBEDAAN TANGGUNG JAWAB AUDITOR INDEPENDEN DENGAN TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN
02 Auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.[1] Oleh karena sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun bukan
______________________________
1 Lihat SA Seksi 312 [PSA No. 25], Risiko Audit dan Materialitas dalam Pelaksanaan Audit, dan SA Seksi 316 [PSA No. 32 dan PSA No. 70] Pertimbangan Kecurangan dalam Audit atas Laporan Keuangan. Pertimbangan Auditor atas unsur tindakan pelanggaran hukum dan tanggung jawab untuk mendeteksi salah saji sebagai akibat dari tindakan pelanggaran hukum didefinisikan dalam SA Seksi 317 [PSA No. 31] Unsur Tindakan Pelanggaran Hukum oleh Mien. Untuk tindakan pelanggaran hukum yang didefinisikan dalam Seksi tersebut yang berdampak langsung dan material atas penentuan jumlah dalam laporan keuangan, tanggung jawab auditor untuk mendeteksi salah saji sebagai akibat dari unsur tindakan pelanggaran hukum adalah sama dengan tanggung jawab atas kekeliruan atau kecurangan.
mutlak, bahwa salah saji material terdeteksi.2 Auditor tidak bertangung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa salah saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keuangan
03 Laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen. Tanggung jawab auditor adalah untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Manajemen bertanggung jawab untuk menerapkan kebijakan akuntansi yang sehat dan untuk membangun dan memelihara pengendalian intern yang akan, di antaranya, mencatat, mengolah, meringkas, dan melaporkan transaksi (termasuk peristiwa dan kondisi) yang konsisten dengan asersi3 manajemen yang tercantum dalam laporan keuangan. Transaksi entitas dan aktiva, utang, dan ekuitas yang terkait adalah berada dalam pengetahuan dan pengendalian langsung manajemen. Pengetahuan auditor tentang masalah dan pengendalian intern tersebut terbatas pada yang diperolehnya melalui audit. Oleh karena itu, penyajian secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia4 merupakan bagian yang tersirat dan terpadu dalam tanggung jawab manajemen. Auditor independen dapat memberikan saran tentang bentuk dan isi laporan keuangan atau membuat draft laporan keuangan, seluruhnya atau sebagian, berdasarkan informasi dari manajemen dalam pelaksanaan audit. Namun, tanggung jawab auditor atas laporan keuangan auditan terbatas pada pernyataan pendapatnya atas laporan keuangan tersebut. (more…)

